1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21

Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU).

topmetro.news – Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Yakni, sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan jaringan narkoba. Kita sepakat bahwa narkoba musuh bersama,” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment